Donasi Gotong Royong ala Pemprov Bali, Diklaim Sukarela Tetapi Ditentukan Besaran Sumbangannya

Gubernur Bali I Wayan Koster
Sumber :
  • Dok. Humas Pemprov Bali/ Viva Bali

Denpasar , VIVA Bali Donasi gotong royong ala Pemerintah Provinsi Bali untuk korban banjir bandang menjadi sorotan masyarakat.

Pemprov Bali Dorong Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing

Bukan pada sukarela tetapi masyarakat justru menonjolkan pada nilai nominal sumbangan yang telah ditentukan sesuai jabatan dan golongan para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan bukti percakapan imbauan dari Pemprov Bali yang beredar viral di media sosial ada tarif yang dipasang.

Gubernur Bali Minta Dukungan Pemerintah Pusat Tangani Pascabanjir Bali

Untuk Jabatan Fungsional (JF) seperti kepala sekolah sebesar Rp1.250.000, JF Madya Rp1,1 juta, guru ahli madya Rp1 juta, guru ahli muda500 ribu, guru ahli pertama Rp 300 ribu, guru ahli utama Rp1.250.000, staf golongan I Rp 100 ribu, staf golongan II Rp 200 ribu, staf golongan III Rp300 ribu dan PPPK Rp150 ribu.

Bali.viva.co.id yang mencoba menghubungi Kepala SMA Negeri di Denpasar terkait imbauan donasi ini melalui aplikasi pesan, menolak berkomentar.

Bali Diguyur Hujan Lagi, Wagub Ajukan Modifikasi Cuaca

“Wk wk wk info ane len tagih nah (Info lain minta ya),” katanya sambil pesan jangan ditulis namanya.

Sementara kepada jurnalis Gubernur Bali I Wayan Koster berpendapat ada kewajiban untuk berdonasi karena sifat donasi gotong royong dan sukarela.

"Itu dana gotong royong sukarela. Tadi saya juga terima bantuan sukarela dari OJK Rp100 juta, direktur BPB Rp200 juta, pegawai BPD Rp400 juta. Itu inisiatif gotong-royong," jelas Gubernur Bali.

Menurut Koster, kemungkinan masalah bencana ini masih akan terjadi karena puncak musim hujan masih terjadi hingga November bahkan Februari 2026.

Terkait tarif yang ditetapkan sesuai jabatan dan golongan, Gubernur Koster diperbolehkan meski berlabel sukarela.

"Iya dong. Ada yang hasilnya banyak seperti kepala dinas. Kayak saya Rp50 juta ngasih. Kerelaan aja, kalau ga segitu juga nggak masalah," jelas Koster.

Sementara Wakil Gubernur Bali wajib menyelesaikan dengan besaran minimal Rp25 juta.

Koster memaparkan bahwa saat Covid-19 juga melakukan hal yang sama dengan misi kepedulian kemanusiaan meski tanpa SK.

“Nggak perlu pakai SK (Surat Keputusan), ngapain ribet. Itu OJK sama BPD nyumbang nggak pakai SK, namanya gotong royong,” kelit Koster.

Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali, Dewa Made Indra dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, penggalangan dana ini berdasarkan imbauan Gubernur Bali.

Sementara untuk donasi besaran Sekda sebesar Rp3 juta, pejabat eselon II Rp2-2,5 juta,

“Pegawai disilakan bergotong royong lebih atau boleh sama sesuai acuan atau tidak ikut sama sekali,” ujar Dewa Indra, Jumat, 19 September 2025.

Dana sumbangan gotong royong terkumpul lebih dari Rp2,5 miliar, yang telah disalurkan sebesar Rp390 juta.

“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu warga yang kehilangan anggota keluarganya, warga yang mengalami kerusakan rumah dan sarana untuk mata pencaharian,” papar Sekda Pemprov Bali.

Dana gotong royong ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi bencana alam yang mungkin terjadi.