Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curamor dan Curas, Satu Korban Tewas

Polsek Denpasar Selatan ungkap kasus curanmor dan curas.
Sumber :
  • Dok. Polsek Denpasar Selatan / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkapkan tersangka dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Diketahui aksi curas ini menewaskan seorang perempuan di wilayah Panjer, Denpasar Selatan.

Pengamanan Banyupinaruh di Denpasar Selatan Berjalan Aman dan Tertib

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh pihak Polsek Densel pada acara konferensi pers pada Selasa, 16 September siang di lobi Mako Polsek.

Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

 

Waka Polsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Densel IPRU Azel Arisandi, menjelaskan lebih lanjut tentang aksi curas yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di Jalan Tukad Pancoran.

Pulau Serangan Bali Wisata Bahari Seru Berenang dengan Ikan Hiu

 

AKP Suardika memberi keterangan mengenai korban yang meninggal dunia bernama Erna Pujiastuti. Korban terjatuh dari sepeda motor setelah tasnya ditarik paksa oleh pelaku MZ, 26 tahun, asal Magelang. Saat itu, korban sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah, namun nyawanya tidak tertolong.

 

Setelah melakukan penyelidikan mengenai kejadian tersebut dari rekaman CCTV, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku yang ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu. "Motifnya karena masalah ekonomi," kata AKP Suardika kepada bali.viva.co.id.

 

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp169 ribu, pakaian, serta telepon genggam.

 

Pelaku MZ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

Selain itu, Polsek Denpasar Selatan juga berhasil mengungkap serangkaian kasus curanmor. Terdapat enam kasus yang terungkap melibatkan tersangka NAA, 34 tahun. Kasus ini terjadi di sejumlah kos di wilayah Denpasar Selatan dengan modus mengambil motor tanpa pengawasan.

 

Tersangka lainnya adalah MUL, 31 tahun, yang terlibat dalam dua kasus curanmor. MUL kedapatan mencuri sepeda motor yang berada di area parkir Pasar Pemogan dan minimarket di Jalan Danau Poso menggunakan kunci letter “T”, lalu mengganti plat nomor dengan palsu.

 

Selanjutnya, tersangka AW, 42 tahun, ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk usai mencuri sepeda motor di proyek Jalan Tegal Wangi II, Sesetan, dengan cara mengambil kunci yang tersimpan di dalam tas.

 

"Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," terang AKP Suardika.