Pelaku Pencurian Tabung Gas Diamankan Polsek Dentim
Rabu, 3 September 2025 - 21:28 WIB
Sumber :
- Dok. Polsek Dentim / VIVA Bali
Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan petunjuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kesiman Tohpati, Denpasar Timur.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menerangkan bahwa tabung gas hasil curian sempat dijual seharga Rp90 ribu dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Halaman Selanjutnya
Kapolsek Dentim mengapresiasi kinerja tim Opsnal yang cepat bertindak, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat dihimbau untuk memasang pengamanan tambahan di rumah maupun tempat kos.