Buruh Turun Ke Jalan 28 Agustus 2025, ini 5 Tuntutan Mereka!
- https://megapolitan.antaranews.com/berita/168037/demo-buruh-polisi-tutup-jalur-jalan-merdeka-selatan-dan-barat
Jakarta, VIVA Bali –Buruh se-Jabodetabek bakal menggeruduk Jakarta Kamis ini, 28 Agustus 2025. Publik penasaran, apa yang memicu aksi besar-besaran ini?
Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek dan sekitarnya dipastikan turun ke jalan. Kamis, 28 Agustus 2025.
Mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Aksi buruh ini merupakan bagian dari gerakan nasional HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), yang menuntut perbaikan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Tidak hanya di Jakarta, gerakan serupa akan berlangsung serentak di provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Melansir dari tvonenews.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan momen ini penting bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara nasional.
Said menilai berbagai kebijakan ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada buruh, sehingga tekanan publik diperlukan agar pemerintah segera melakukan perbaikan.
Di Jakarta, aksi diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh yang berkumpul di beberapa titik strategis.
“Secara nasional, jumlah peserta mencapai 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah, menunjukkan besarnya kepedulian pekerja terhadap isu ketenagakerjaan,” sebut Said, Kamis, 28 Agustus 2025
Daftar Tuntutan Utama Buruh
1. Kenaikan Upah Minimum
Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai 2026.
Angka ini diperhitungkan berdasarkan kombinasi inflasi (3,26 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2 persen).
Tuntutan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
2. Penghapusan Outsourcing
Para buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti dan mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Mereka menegaskan bahwa sistem outsourcing sebaiknya hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang, seperti keamanan, bukan pekerjaan utama perusahaan.
3. Pembentukan Satgas Pencegahan PHK
Buruh menuntut pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di berbagai sektor industri.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja nasional.
4. Reformasi Pajak Perburuhan
Buruh menuntut penetapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp7,5 juta per bulan bagi pekerja, serta penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan JHT.
Selain itu, mereka meminta pemerintah menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.
5. Legislasi Pro-Pekerja
Buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law dan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.
Mereka juga menuntut revisi RUU Pemilu untuk memperbaiki sistem pemilu menjelang Pemilu 2029.
Aksi buruh hari ini dipantau ketat oleh berbagai pihak, termasuk media nasional.
Semua perkembangan terbaru dilaporkan secara real-time untuk memberikan informasi akurat kepada masyarakat.