Streamer Esport Dikenai Bea Cukai Rp8,9 Juta Gegara Mouse Sampel, Netizen Heboh

Bea Cukai terus dihujat netizen di media sosial
Sumber :
  • https://www.beacukai.go.id/berita/bea-cukai-pastikan-pekerja-migran-paham-aturan-kepabeanan.html

Jakarta, VIVA BaliStreamer Esport dan adiknya dipalak Bea Cukai Rp8,9 juta hanya untuk mouse sampel, netizen pun ramai-ramai protes soal taksiran harga yang dinilai ngawur.

Gubernur NTB Minta Masyarakat Tetap Tenang Usai Aksi Unjuk Rasa Berujung Kantor DPRD Dibakar

Viral di media sosial, seorang streamer dan adiknya yang juga pemain Esport mengalami pengalaman pahit saat menerima kiriman mouse gaming dari luar negeri. 

Barang yang baru sebatas sample test itu harus dibayar Rp8,9 juta untuk bisa keluar dari bandara.

Rumah Nafa Urbach Digeruduk Massa, Ada Tulisan Rumah ini Sudah Dijarah dan Barang Berserakan!

Kasus ini pertama kali diungkap akun Twitter @re**um1, yang mengeluhkan praktik Bea Cukai yang dinilai menaksir sendiri harga barang.

“Eh dipalak Bea Cukai 8,9 juta buat produk yang bahkan belum ada harganya karena belum dikomersilkan,” tulis akun tersebut, dikutip bali.viva.co.id. Rabu 27 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Minta DPR Cabut Tunjangan Anggota, Wakil Rakyat Diminta Peka!

Streamer mengaku, mouse yang dikirim untuk uji coba kolaborasi dengan brand gaming Pulsar itu belum dijual di pasaran. 

Jika dilihat di marketplace, harganya hanya sekitar Rp2 – Rp3 juta per buah, tetapi Bea Cukai menaksir nilainya jauh lebih tinggi, hingga membuat para netizen heboh dan geram.

“Akibat skema reward insentif yang bodoh. Kalau petugas basis insentifnya dapat persenan berdasarkan cukai, ya begini hasilnya. Membabi buta semua dibesar-besarkan cukainya,” komentar salah seorang warganet.

Menanggapi viralnya kisah ini, akun resmi Bea Cukai @bravobeacukai menegaskan, setiap kiriman impor dengan nilai di atas USD3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak.

“Halo, setiap barang kiriman impor dengan Nilai diatas USD3 dikenakan Bea Masuk dan Pajak. Untuk barang yang bukan hasil transaksi, penetapan nilai barang berdasarkan nilai transaksi barang identik atau serupa,” tulis akun resmi tersebut.

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, semua barang impor, baik diangkut dengan kargo, dikirim, atau dibawa penumpang merupakan barang impor yang terutang bea masuk. 

Pemeriksaan dilakukan secara selektif untuk meminimalkan risiko dan memastikan tidak beredarnya barang berbahaya di masyarakat.

Selain itu, Bea Cukai menekankan fungsi pengenaan Bea Masuk tidak sekadar untuk penerimaan negara. 

Lebih dari itu, juga sebagai melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM, dari persaingan barang impor yang tidak terkendali.

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 04/2025, dituliskan juga barang kiriman hasil perdagangan adalah barang yang diperoleh dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. 

Sehingga, identifikasi barang hasil perdagangan dapat melalui bukti transaksi, seperti invoice pembelian atau pembelian melalui PPMSE.

Namun status barang sebagai hasil perdagangan atau non-perdagangan tidak lagi mempengaruhi skema penyelesaian barang kiriman impor, apakah melalui self-assessment atau official assessment.

Kicauan viral ini menjadi sorotan netizen, yang merasa aturan ini terlalu ketat dan merugikan kreator serta pebisnis muda. 

“Kalau ini terus berlaku, bagaimana kami bisa bersaing dengan pasar global?” komentar seorang warganet.

Kasus mouse sampel Rp8,9 juta ini pun memicu perdebatan panas di media sosial.

Karena di satu sisi, Bea Cukai menegakkan aturan. Sisi lain, pelaku usaha menuntut kejelasan dan transparansi agar regulasi tidak membebani inovasi dan kreativitas anak muda Indonesia.