Kado Spesial HUT RI ke-80! 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
- Sumber : https://www.pexels.com/photo/desk-calendar-beside-black-click-pen-5408818/
Jakarta, VIVA Bali – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan kesempatan untuk menikmati long weekend yang penuh makna, sekaligus mendorong aktivitas sosial dan ekonomi di berbagai daerah.
Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri:
- Menteri Agama
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Keputusan ini menjadi pembaruan dari SKB sebelumnya (SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), yang sebelumnya hanya menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai satu-satunya hari libur nasional di bulan Agustus 2025, tanpa adanya cuti bersama.
Dengan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, masyarakat tidak akan mendapatkan hari libur tambahan jika tidak ada kebijakan baru. Namun, pemerintah akhirnya menjawab harapan publik dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, untuk memperpanjang semangat perayaan Hari Kemerdekaan.