4 Terdakwa Narkotika di Bima Dituntut Pidana Mati

Sidang Terdakwa Narkotika di PN Bima.
Sumber :
  • Dok. Kejaksaan Bima/ VIVA Bali

Bima, VIVA Bali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB menuntut 4 terdakwa perkara narkotika dengan pidana mati. Empat terdakwa masing-masing inisial HS, SR, AM dan AS alias S. 

Siswa di Bima Dikeroyok Guru Hingga Pingsan

Pembacaan surat tuntutan pidana atas nama terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima pada Kamis 24 Juli 2025.

Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidin, SH., MH, membenarkan JPU menuntut pidana mati terhadap empat orang terdakwa perkara narkotika.

2 warga binaan Lapas Bima langsung bebas usai dapat remisi HUT RI

"Iya, benar empat terdakwa dituntut pidana mati saat sidang tadi siang," kata Ahmad kepada wartawan.

Pada Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima berlangsung sidang agenda pembacaan surat tuntutan atas nama terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S perkara narkotika oleh JPU.

Ajang Pencarian Bakat, Masyarakat Panggi Kota Bima Gelar Turnamen Sepakbola

Ahmad mengatakan, adapun amar dari tuntutan JPU menyatakan terdakwa HS, SR, AM dan AS alias S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title