LSM Dilaporkan ke Polisi Oleh Pengacara Akibat Ulahnya, ini Tuduhannya!

Pengacara, Ahmad Dimiati Hamzar
Sumber :
  • Moh Helmi/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Kuasa hukum Ahmad Dimiati Hamzar,  memberikan pendampingan dan pengawalan dalam kasus Amak Kamarudin warga Dusun Bakong Dasan Desa Lembar Kecamatan Lembar Lombok Barat, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Amak Murtiah, di Pengadilan Negeri Mataram dengan surat tuntutan, NO.REG.PERKARA PDM - 4333/Matar/05/2025.

Genjot Pembangunan Puskesmas Baru dan Pengadaan Alkes, Kadiskes Lobar: Demi Masyarakat Sehat dari Desa

Dalam keterangan yang d sampaikan Ahmad Dimiati Hamzar, ia menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan perampasan hak dari Ibu Ketut Hartatih, pemilik Kafe Surya.

Ia menyatakan bahwa respon positif telah diterima dari kejaksaan dan hakim, yang menunjukkan indikasi adanya kemungkinan untuk meredakan dakwaan terhadap terdakwa.

Sambut 15 Ribu Peserta FORNAS, Sekda Lobar Imbau ASN Jadi Tuan Rumah Baik, Siap Amankan Hotel

“Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan hak atas tanah, yang meski tergolong tidak terlalu besar, tetap membutuhkan perhatian serius. Kami berupaya agar Hakim mempertimbangkan faktor usia dan ketidaktahuan korban dalam situasi ini,” ujar Hamzar secara eksklusif kepada Bali.viva.co.id saat ditemui di kediamannya, Kamis, 17 Juli 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus ini bermula dari adanya penghasutan oleh oknum LSM yang menjanjikan bantuan hukum kepada korban namun pada kenyataannya tidak memberikan dukungan yang memadai.

Genjot Daya Saing UMKM, Dispar Lombok Barat Gelar Pelatihan Desain Produk Kuliner

“Kami telah melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP,” tambahnya.

Hamzar juga menekankan pentingnya langkah tegas terhadap oknum LSM yang terlibat, mengingat mereka gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pendamping hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title