Sidang Perdana Kasus KDRT WNA Kanada di Mataram, Bantah Dakwaan Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya
- Ramli Ahmad/ VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing asal Kanada, Frederic Raby alias Fredy, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 10 Juli 2025. Sidang dengan nomor perkara 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr ini dipimpin oleh hakim ketua Isrin Surya Kurniasih, dihadiri oleh jaksa penuntut umum Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi dan didampingi oleh penasehat hukum Fredy, M. Syarifuddin.
Dalam sidang ini, Fredy didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Emma Sri Rahayu. Keduanya adalah pasangan suami istri yang tinggal di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara dan telah memiliki seorang anak. yang juga merupakan terdakwa atas laporan suaminya yang menyatakan bahwa mereka berdua saling melaporkan dalam kasus yang sama.
Dalam sidang ini, Fredy didakwa JPU telah melakukan perbuatan kekerasan fisik ruang lingkup rumah tangga berupa 'saling pukul' dengan Istrinya. Berdasarkan Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga, Emma mengalami luka lecet.
Ditemui usai sidang, M Syarifuddin selaku penasehat hukum Fredy membantah seluruh dakwaan jaksa terhadap kliennya. Sebab, isi dakwaan yang dibacakan banyak yang janggal dan tidak relevan dengan fakta yang ada.
"Kami menilai dakwaan terhadap klien kami sangat janggal," tegasnya.
Dalam dakwaan tersebut, lanjut Syarifuddin, disebutkan bahwa Emma tersudutkan dan mengalami luka lecet akibat saling pukul. Dakwaan ini menurutnya bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi serta bukti yang salah satunya berupa rekaman video.
Yang di mana, tindakan kekerasan lebih banyak dilakukan Emma dan tidak hanya sekali, akan tapi sering kali terjadi. Bahkan sampai saat ini, kliennya tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya.