Janji Manis Berujung Laporan Polisi, Pria Asal Bima Diamankan Terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Terduga pelaku penggelapan, AA alias M
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Seorang pria berinisial AA alias M, asal Bima yang berdomisili di wilayah Narmada, Lombok Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak penggelapan sepeda motor milik seorang warga Gunungsari bernama Wahidin. AA diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Kamis malam 11 Juli 2025.

Atasi Banjir, Pemkot Mataram Rencanakan Bangun Kolam Retensi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada Februari 2025, ketika korban hendak membeli sepeda motor jenis Honda Scoopy yang ditawarkan oleh terlapor seharga Rp12 juta.

“Korban setuju dengan harga yang ditawarkan dan menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 juta secara tunai. Kesepakatannya, sisa pembayaran akan dilunasi besoknya saat sepeda motor diserahkan,” terang AKP Regi.

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

Pada pertemuan keesokan harinya di kawasan Jalan Udayana, korban melunasi sisa pembayaran senilai Rp9,5 juta melalui transfer ke rekening terlapor. Total uang yang diserahkan mencapai Rp12 juta sesuai kesepakatan awal.

Namun janji tinggal janji. Motor beserta surat-surat yang dijanjikan tak kunjung diserahkan oleh terlapor. Upaya korban untuk menghubungi terlapor pun tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram karena merasa tertipu dan mengalami kerugian.

Sidang Perdana Kasus KDRT WNA Kanada di Mataram, Bantah Dakwaan Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan terlapor berhasil diketahui dan langsung diamankan oleh tim kami. Barang bukti berupa bukti transfer uang dari korban ke rekening pelaku juga sudah kami amankan,” tambah AKP Regi.

Kini, terlapor AA alias M telah diamankan di Mapolresta Mataram dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title