Apel dan Senam Bersama di Pantai Tanjung Aan, Bupati: Pengosongan Lahan Harus Dipatuhi

Pedagang tolak pengosongan lahan pantai Tanjung Aan
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –Pemkab Lombok Tengah menggelar apel dan senam bersama di kawasan pantai Tanjung Aan, Jumat pagi, 11 Juli 2025. 

Pejabat Apel dan Senam Bersama di Pantai Tanjung Aan, Begini Tanggapan Pedagang

Kegiatan yang diikuti oleh ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berlangsung di tengah polemik pengosongan lahan antara PT Injorney Tourism Development Corporation (ITDC) dengan para pedagang yang kukuh melakukan penolakan.

Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kawasan pantai Tanjung Aan merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT ITDC.

Warga Kini Bisa Nikmati Internet Gratis di Lapangan Puyung Lombok Tengah

Dan ITDC akan melakukan penataan dan pembangunan di kawasan itu yang dampaknya nanti untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi untuk angkat kaki dari sana.

"Harus dipatuhi karena (pembangunan) ini untuk negara. Bukan untuk per orang," ujar Pathul.

Krisis Sampah, Warga Tolak Rencana TPA Sementara di Desa Kebon Ayu

ASN bubar usai apel dan senam bersama di pantai Tanjung Aan

Photo :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Di kawasan pantai Tanjung Aan, PT ITDC berencana untuk menata dan membangun hotel bintang lima serta beach club. Sejumlah investor sudah siap berinvestasi dan nilainya mencapai Rp 2 triliun lebih. 

Menurut Pathul, PT ITDC hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kawasan yang masuk HPL. Dan PT ITDC sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari kepada masyarakat terkait hal itu. 

Di samping itu, PT ITDC sudah memastikan akses ke pantai berpasir putih itu akan tetap terbuka untuk umum. Kemudian lapak pedagang yang diklaim lebih representatif juga akan disiapkan.

"Kalau tidak jelas akses masyarakat (ke pantai) tidak akan kita izinkan. Dan ITDC juga sudah menyatakan akan disiapkan tempat jualan yang representatif yang bisa digunakan untuk berjualan oleh pedagang," katanya.

Dia melanjutkan, lokasi pedagang berjualan saat ini memang berada di sempadan pantai.  Akan tetapi, sempadan pantai itu juga masuk HPL ITDC dan akan dilakukan penataan meski tidak akan dilakuan pembangunan di sana. 

"Desain perencanaannya itu sudah final," imbuhnya.

Kemudian, pajak yang dibayar oleh para pedagang di sana  juga tidak bisa menjadi alasan mereka untuk tetap bertahan di sana.Karena pembayaran pajak tersebut juga kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan untuk waktu land clearing atau penggusuran lahan, kata Pathul, sudah ada jadwal yang ditentukan  oleh PT ITDC selaku eksekutor. Namun, itu tidak akan dilakukan setelah apel dan senam bersama itu. Melainkan pedagang akan diberi surat peringatan dulu agar bersedia angkat kaki secara sukarela.

"Kalau terjadi penolakan pada saat hari eksekusi, itu nanti akan ada pengawalan dari TNI/Polri," katanya.