Kajati Bali Bentuk BKA untuk Selesaikan Segala Konflik dan Masalah Adat
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
"Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa sangat strategis dalam menyelesaikan segala konflik dan maslaha adat, seiring pemberlakuan KUHP di awal tahun 2026," kata Jaksa Agung.
Penguatan secara kelembagaan desa adat lebih diutamakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan kearifan lokal Bali.
"Dampaknya akan dirasakan signifikan terutama mengurangi beban negara dan masyarakat dalam hal pembiayaan penanganan perkara," ujar Sumedana.
Harapannya BKA ini dapat menyelesaikan permasalahan masyarakat, tujuannya untuk menekan perkara sampai masuk ke tanah hukum sehingga pengadilan menjadi jalan akhir untuk memperoleh keadilan.
Dukungan untuk desa adat juga ditunjukkan Gubernur Bali Wayan Koster. Selain segera mengesahkan perda bersama DPRD, Gubernur Koster juga akan menambah bantuan untuk desa adat.
"Bantuan akan saya tambah jika sebelumnya Rp300 juta dinaikkan menjadi Rp350 juta per tahunnya," Kata Koster yang disambut tepuk tangan meriah dari undangan.