Sempat Dihajar Massa, Residivis Pencurian di Mataram Barat Diselamatkan Polisi

Residivis Babak Belur dihajar Massa
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penerapan Work From Anywhere (WFA) di Kota Mataram, Sekda: Belum Urgent!

Kapolsek juga mengapresiasi masyarakat yang membantu mengamankan pelaku, namun tetap mengimbau agar tindakan main hakim sendiri tidak dilakukan.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Kita jaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Kesiapan NTB Dipuji, Kemenko PMK Pastikan FORNAS VIII Jadi Momentum Sehat dan Gembira