Dibangun Hotel dan Beach Club, ITDC: Akses ke Pantai Tanjung Aan Tetap Terbuka untuk Umum
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
"Pantai Tanjung Aan ini masuk ke dalam HPL (hak pengelolaan lahan) KEK Mandalika yang dikelola oleh PT ITDC. Ada aturan yang berlaku di KEK Mandalika," kata Wahyu.
Sejauh ini, dari sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya, mayoritas pedagang sudah menyadari bahwa mereka menempati lahan HPL ITDC sehingga ada beberapa orang yang sudah bersedia untuk pindah.
Dikatakan, rata-rata pedagang yang berjualan di pantai Tanjung Aan merupakan warga dari kecamatan Pujut. Namun, pihaknya juga mengindentifikasi sejunlah usaha yang didanai oleh Warga Negara Asing ( WNA), akan tetapi itu dilakuan tanpa ada rekomendasi dan komunikasi dengan PT ITDC selaku pengelola kawasan.
"Jadi ini juga yang menjadi atensi kami dalam waktu dekat ini agar suasana di Tanjung Aan ini tetap kondusif. Kita tegakkan aturan dan kita tidak ingin ada aturan yang dilanggar oleh semua pihak baik oleh kami maupun pihak lain yang berkegiatan di sana," katanya.