Pemanggilan Ditolak Tanpa Izin Bupati, DPRD Soroti Sikap Dirut PTAM Giri Menang
- Moh Helmi/ VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat melayangkan kritik keras atas ketidakhadiran Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PTAM), Sudirman, dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD belum lama ini. Pemanggilan tersebut, yang dinilai sudah sesuai dengan mekanisme, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMD milik daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Lombok Barat, Abubakar Abdullah, angkat bicara menanggapi ketidakhadiran Sudirman yang berdalih bahwa undangan tersebut seharusnya disampaikan melalui Bupati sebagai pemegang saham.
"Kami mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan tersebut. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berwenang memanggil BUMD untuk dimintai keterangan," ujar Abubakar Abdullah pada Bali.viva.co.id, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa undangan rapat kepada BUMD adalah hal yang lazim dalam proses pengawasan. "Ini bukan hal baru. Semua perusahaan daerah, bahkan swasta sekalipun, biasa kami undang untuk hadir dan berdiskusi secara terbuka. Kenapa PTAM justru menghindar?" tanya Abu, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Abu mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. "Direktur utama bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Maka, kehadiran dalam forum resmi DPRD adalah bagian dari tanggung jawab itu. Ini bukan soal izin pemegang saham, tapi soal etika dan transparansi dalam mengelola badan usaha milik publik."
Menurutnya, komunikasi yang baik antara legislatif dan jajaran eksekutif, termasuk BUMD, menjadi kunci dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Jika komunikasi tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa percaya? Kami berharap ke depan tidak ada lagi ketidakhadiran tanpa alasan yang kuat,” pungkasnya.