Pedagang Tolak Pengosongan Lahan di Pantai Tanjung Aan
- Wawan ces/VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) sudah melayangkan surat permintaan pengosongan lahan kepada warga dan pedagang di pantai Tanjung Aan. Hal ini terkait rencana pembangunan hotel bintang lima dan beach club di kawasan pantai yang terletak di desa Kuta kecamatan Pujut tersebut.
Akan tetapi, upaya pengosongan lahan itu mendapat penolakan dari warga dan pedagang. Mereka kekeuh bertahan di tengah ancaman penggusuran.
"Sampai titik darah penghabisan kami akan tetap di sini. Kami bertahan di sini," kata salah satu pemilik warung Kartini Lumbanraja kepada Bali.viva.co.id Sabtu, 21 Juni 2025.
Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah pengosongan lahan selama 14 hari dari PT ITDC. Namun, itu tidak akan mengurangi niat para pedagang untuk bertahan di pantai Tanjung Aan.
"Kalau penggusuran tetap dilakuan, bambu runcing sudah disiapkan. Bila perlu kita berperang seperti seperti ketika Indonesia belum merdeka," cetusnya.
Kartini melanjutkan, ribuan pedagang dan pelaku wisata akan terdampak penggusuran lahan dan pembangunan hotel berbintang. Terdapat 180 warung di pantai Tanjung Aan dengan ribuan kariawan yang selama ini mencari nafkah di pantai Tanjung Aan.
Menurutnya, berkaca dari penggusuran dan pembangunan yang pernah dilakukan PT ITDC di pantai Kuta, yang terjadi adalah ekonomi masyarakat lokal lumpuh. Hal ini menurutnya patut menjadi evaluasi. Karena janji PT ITDC untuk pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja serta meningkatkan kunjungan wisatawan dinilai belum maksimal. Karena sejak dilakukan pembangunan, pantai Kuta sepi dari kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan asing. Akibatnya, tidak ada dampak signifikan bagi perekonomian masyarakat lokal.
"Turis asing itu tidak minat lagi. Ada beberapa beach club yang sudah dibangun investor di Kuta itu mati juga. Investor sulit membuat usaha berkembang. Apalagi menghidupkan ekonomi masyarakat lokal," ujarnya.
"Kami tidak ingin itu terjadi juga di Pantai Tanjung Aan. Jadi kami katakan tidak. Mohon maaf BUMN (ITDC) kalian tidak mampu mengelola pantai kami ini dengan baik karena kalian sudah gagal di Kuta Mandalika," tegas Kartini.
Dia juga menekankan Tanjung Aan tidak butuh investor karena ekonomi pedagang dan warga di sana saat ini sudah bagus. Bahkan, untuk dirinya saja menggaji kariawan di atas Upah Minimun Regional (UMR) yang tetapkan oleh pemerintah.
Para pegawai di warung pantai Tanjung Aan paling sedikit menerima upah Rp 4 juta per bulan. Belum lagi para surfing guide bisa dapat Rp 8 juta per bulan. Pemilik warung pun diklaim selalu membayar pajak kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho dalam keterangan tertulis mengatakan, pengosongan lahan yang sedang berjalan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh ITDC.
"Kami membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur," tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh ITDC selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas sekitar 1.350 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan.
"Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika," imbuhnya.
Dimana, tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata.
Sejauh ini ITDC sudah membangun komitmen dengan setidaknya dua investor untuk mengembangkan kawasan pantai Tanjung Aan. Salah satunya adalah PT. Kleo Mandalika Resort yang akan membangun hotel bintang lima dengan total investasi direncanakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
"Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya.