Miris! Kakak Jual Adik Kandung untuk Open BO, Tersangka Kini Diamankan
- https://www.antaranews.com/berita/1629082/selama-2020-terjadi-105-kasus-asusila-terhadap-anak-di-bengkulu
Mataram, VIVA Bali –Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Mataram memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring (open BO) yang melibatkan korban berusia 14 tahun.
Tersangka pertama adalah ES (22), yang merupakan kakak kandung korban sendiri. Ia diduga kuat telah menjual adiknya kepada seorang pria dewasa berinisial MAA (51), yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Tragisnya, akibat peristiwa ini, korban dilaporkan telah melahirkan seorang bayi prematur.
"Benar, kedua tersangka telah kami tetapkan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam. Mereka kini resmi berstatus tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, saat memberikan keterangan kepada media, Kamis, 12 Juni 2025.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bisa dikenakan kepada pelaku," jelas AKBP Pujawati.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat karena keterlibatan anggota keluarga dalam tindakan keji tersebut. Aparat menyatakan akan terus menggali lebih jauh jaringan yang terlibat dalam praktik prostitusi daring, serta memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tindakan eksploitasi terhadap anak, terlebih oleh keluarga sendiri, merupakan kejahatan luar biasa. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap gejala-gejala kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di lingkungan sekitar. "Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan melaporkan bila ditemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak," tegas AKBP Ni Made Pujawati.