Sopir Kendaraan Logistik Minta Penindakan ODOL Tidak Pandang Bulu
- dok Satlantas Polres Jembrana/ Viva. Bali
Jembrana, VIVA Bali – Banyaknya kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau sering disebut Over Dimension and Over Loading (ODOL) dinilai menjadi pemicu kecelakan lalu lintas. Untuk itu, penindakan tegas akan dilakukan aparat kepolisian terhadap kendaraan ODOl, termasuk diwilayah hukum Polres Jembrana.
Kasat Lantas Polres Jembrana IPTU Aldri Setiawan melalui Kanit Regident, IPTU I Wayan Dharmayuda membenarkan rencana penindakan tersebut. Menurutnya hal tersebut untuk menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Untuk itu Satlantas Polres Jembrana kini tengah gencar melakukan sosialisasi mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2025.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, kita gencarkan memberikan pembinaan kepada para sopir, pengusaha angkutan dan pengusaha karoseri yang ada di Jembrana,”ujar Dharmayuda saat ditemui Bali.viva.co.id diruang kerjanya, Selasa lalu.
Sosialisasi ODOL. Satlantas Polres Jembrana
- dok Satlantas Polres Jembrana /Viva Bali
Dharmayuda menambahkan dalam kurun waktu sebulan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sehingga rencana penindakan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) akan berjalan sesuai rencana.
Ia melanjutkan usai sosialisasi akan mulai dilakukan penindakan berupa teguran yakni dalam kurun waktu 1 Juli sampai 13 Juli 2025. Sedangkan tindakan tegas akan diterapkan 14 sampai 25 Juli 2025.
“Penindakan akan kita lakukan berbarengan dengan Operasi Patuh Agung 2025, kendaraan yang kasat mata terlihat melanggar akan kita berikan tindakan tegas berupa penilangan sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”tegasnya.