Pemda Lombok Tengah Nunggak Pajak Puluhan Juta, Kepala BKAD: Banyak Randis Belum Bayar Pajak!
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) milik pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah mencapai Rp77,8 juta dari bulan Januari hingga Mei 2025. Padahal, pajak kendaraan bermotor ini akan langsung menjadi penerimaan daerah Lombok Tengah.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufiqurahman, Senin, 9 Juni 2025. Disebutkan, total ada 596 Randis yang yang menunggak pajak.
"Sudah kami terima tagihan dari Bappenda provinsi NTB untuk periode Januari sampai Mei. Jumlahnya segitu," katanya.
Dia melanjutkan, pembayaran pajak kendaraan dinas semestinya lebih ditekankan karena sistem pembayaran pajak kendaraan saat ini berbeda dari sebelumnya. Bila dahulu hasil pembayaran pajak dikumpulkan dulu baru dibagi ke daerah, kini langsung masuk sebagai PAD.
"Setiap hari ada PAD yang masuk dari pajak. Makanya sekarang digencarkan, tapi ternyata masih banyak randis yang belum bayar juga. Padahal, warga saja disuruh patuh," sesalnya.
Menurutnya, kendala utama pembayaran pajak Randis karena masih dilakukan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Saran dari Pemprov, sebaiknya pembayaran randis disatukan saja agar lebih efisien dan terkontrol.
Namun, pihaknya juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu penyebab penunggakan pajak Randis. Pasalnya, ada kemungkinan kendaraan yang menunggak pajak ini bukan lagi milik Pemkab, kondisinya sudah tidak layak, anggaran belum tersedia atau malah pemegang kendaraan yang lalai.