Parkir Liar Tarif Tinggi Resahkan Warga Kota Bima

Jafung Dinas Perhubungan Kota Bima, Amir Ma'ruf
Sumber :
  • Juwair Saddam/ VIVA Bali

Bima, VIVA BaliKota Bima kembali dihadapkan pada persoalan parkir liar di sejumlah titik strategis. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama adalah Convention Hall atau Paruga Nae di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda.

img_title Ini JCH Termuda dan Tertua asal Kota Bima Musim Haji 2026

Di lokasi itu, masyarakat mengeluhkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang tidak hanya marak, tetapi juga menetapkan tarif tinggi saat ada kegiatan, seperti pesta pernikahan dan acara lainnya. Untuk sepeda motor dikenakan Rp5.000, sementara mobil mencapai Rp10.000.

Lebih memprihatinkan, sejumlah Jukir liar di lokasi tersebut kerap ditemukan dalam kondisi mabuk, bahkan diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan sekaligus kekhawatiran bagi warga maupun tamu.

img_title UMK NTB Resmi Naik Tahun 2026, Ini Daftar Lengkap 10 Kabupaten, Cek Gaji Kamu!

Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif dari masyarakat luar yang menilai adanya pembiaran dari pemerintah, mengingat lokasi Paruga Nae berada di pusat kota dan merupakan area keramaian.

Menanggapi hal itu, Jabatan Fungsional (Jafung) Dinas Perhubungan Kota Bima, Amir Ma’ruf didampingi Kabid Sarpras Nasrul Jadid, mengakui bahwa praktik jukir liar memang masih marak terjadi.

img_title Kakek di Bima Terseret Banjir saat Buang Hajat di Sungai

“Sudah sering kami tertibkan, tapi muncul lagi. Alasannya untuk uang rokok,” ungkap Amir pada Bali.Viva.co.id pada Rabu 15 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya bahkan telah melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan. Hasilnya, selama tiga bulan kondisi parkir sempat tertib tanpa kehadiran jukir liar. Namun, situasi tersebut tidak bertahan lama.

“Setiap ada acara di Paruga Nae tetap ada anggota Dishub yang turun. Namun karena keterbatasan personel, kelengahan itu dimanfaatkan oknum jukir liar untuk meraup keuntungan,” jelasnya.

Padahal, sistem parkir di Paruga Nae telah diatur secara resmi melalui peraturan daerah. Sebanyak 10 jukir resmi telah ditempatkan, masing-masing lima orang di wilayah barat dan lima di wilayah timur, lengkap dengan rompi dan kartu identitas. Mereka juga diwajibkan menyetor Rp150.000 setiap acara. Namun, keberadaan jukir liar berdampak langsung pada setoran tersebut.

 “Kadang setoran hanya Rp50.000, bahkan tidak sama sekali, dengan alasan uang rokok,” sesalnya.

Secara keseluruhan, terdapat 105 titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Bima. Meski para jukir resmi telah dibekali atribut dan pembinaan, pelanggaran masih kerap terjadi.

Halaman Selanjutnya
img_title