UMK NTB Resmi Naik Tahun 2026, Ini Daftar Lengkap 10 Kabupaten, Cek Gaji Kamu!
- Pemprov NTB
Mataram, VIVA Bali –UMK NTB resmi naik di tahun 2026! Pemerintah tetapkan upah baru di 10 kabupaten/kota, pastikan hak pekerja terpenuhi. Simak daftar lengkapnya dan cek gaji terbaru kamu.
Kabar mengejutkan bagi pekerja di Nusa Tenggara Barat! Pemerintah Provinsi NTB resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-683 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025, menegaskan besaran upah terbaru bagi pekerja di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
Berdasarkan rilis yang diterima bali.viva.co.id, kenaikan UMK diumumkan langsung oleh Gubernur Iqbal setelah menerima usulan dari wali kota dan bupati se-NTB.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah daerah mencatat lonjakan UMK cukup signifikan, bahkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 yang naik 2,72 persen menjadi Rp 2.673.898.
Sumbawa Barat menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, melonjak dari Rp 2.823.168 menjadi Rp 3.136.468, atau naik Rp 313.300.
Sementara Kota Mataram berada di posisi tertinggi kedua dengan kenaikan sebesar Rp 159.395 menjadi Rp 3.019.015.
Di sisi lain, Lombok Barat tercatat sebagai daerah dengan kenaikan paling tipis, hanya Rp 109.323, menjadi Rp 2.712.254.
Kota Bima naik menjadi Rp 2.831.163, Kabupaten Bima menjadi Rp 2.767.580, Lombok Utara mencapai Rp 2.758.221, Kabupaten Dompu Rp 2.751.290.
Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Rp 2.747.478, Lombok Timur Rp 2.744.628, dan Lombok Tengah Rp 2.741.526.
Pemerintah menjelaskan penetapan UMK 2026 tidak sembarangan.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan mencakup kebutuhan hidup layak masyarakat, produktivitas tenaga kerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan stabilitas perekonomian NTB.
Tujuannya jelas, agar kesejahteraan pekerja meningkat secara nyata dan hak serta kewajiban pekerja serta perusahaan berjalan seimbang.
Selain itu, pemerintah menegaskan seluruh instansi dan perusahaan wajib mengikuti UMK yang ditetapkan.
Perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku, sehingga pekerja punya hak jelas sementara perusahaan harus menyesuaikan struktur pengupahan mereka tanpa alasan.
Kenaikan UMK ini tentu jadi kabar gembira bagi para pekerja.
Bagi mereka yang tinggal di Sumbawa Barat, kini gaji resmi lebih dari Rp 3 juta per bulan, sementara Mataram menyusul dengan nominal Rp 3,019 juta.