Crypto Art Market, Galeri NFT Lokal dan Cara Ikut Lelang Digital
- https://castfoundation.id/wp-content/uploads/2022/01/DAM-W3-Galeri-NFT-Besutan-SuperlativeSS.png
Lifestyle, VIVA Bali – Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan konsep Non‑Fungible Token (NFT), yaitu sertifikat keaslian digital yang menjadikan karya seni, musik, hingga koleksi virtual dapat diperjualbelikan dengan aman dan transparan. Pasar Crypto Art, tempat NFT seni diperdagangkan, tumbuh pesat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Artikel ini membahas eksistensi galeri NFT lokal dan panduan praktis mengikuti lelang digital tanpa opini pribadi, hanya berdasarkan sumber terpercaya.
Gambaran Singkat Crypto Art di Indonesia
Sejak 2021, Indonesia mulai merespon fenomena NFT dengan serius. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan mendukung inisiatif inovatif seperti peluncuran Prangko NFT seri Art Mural Cenderawasih oleh PT Pos Indonesia, sebagai bagian dari Hari Bakti Postel ke‑79 pada 27 September 2024.
Namun, Kominfo juga mewanti‑wanti agar penyedia platform NFT memastikan sistemnya tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau penyebaran konten ilegal. Pada 2021, Kominfo mengimbau penyedia platform NFT untuk mematuhi ketentuan perundang‑undangan bidang ITE dan perlindungan konsumen.
Regulasi dan Kebijakan Terkait NFT
1. Kominfo & Perlindungan Konsumen: Kominfo mengingatkan semua platform NFT agar menerapkan standar keamanan transaksi digital sesuai UU ITE dan PP Perlindungan Konsumen Elektronik.
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Kemenkeu tengah mengkaji dampak ekonomi transaksi NFT, termasuk aspek perpajakan dan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) digital.
3. Kejelasan Pajak: Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak mengirim Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SP2DK) untuk transaksi NFT yang belum dilaporkan, menegaskan bahwa keuntungan dari lelang NFT termasuk objek pajak penghasilan.