Ketika Kontrak Kerja Paruh Waktu Berakhir, Memahami Hak Pekerja Berdasarkan Aturan Pemerintah
- https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/badai-phk-massal-2025-kian-memprihatinkan
Lifestyle, VIVA Bali – Pemutusan masa kerja bagi pekerja paruh waktu adalah situasi yang umum terjadi, terutama bagi mereka yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama setelah adanya perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja paruh waktu, yang seringkali dipekerjakan dengan PKWT, memiliki hak-hak tertentu jika hubungan kerja mereka berakhir sebelum jangka waktu kontrak. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT apabila jangka waktu kontraknya berakhir. Uang kompensasi ini diberikan dengan perhitungan proporsional sesuai dengan masa kerja.
Secara spesifik, perhitungan uang kompensasi adalah sebagai berikut:
1. Bagi PKWT yang berlangsung selama 12 bulan secara terus-menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi PKWT yang berlangsung selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
3. Bagi PKWT yang berlangsung lebih dari 12 bulan, perhitungannya juga dilakukan secara proporsional dengan rumus yang sama.
Penting untuk dicatat bahwa uang kompensasi ini wajib diberikan meskipun PKWT diperpanjang, dan perhitungannya tetap dilakukan sejak awal hubungan kerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dengan status kontrak. Selain itu, dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP 35/2021.