Mengenal Asi Kalende, Rumah Kayu Berusia 723 Tahun Peninggalan Tertua Kesultanan Bima
Senin, 9 Juni 2025 - 22:43 WIB
Sumber :
- Juwair Saddam/ VIVA Bali
Sidang Cagar Budaya Peringkat Kota Bima kata Natsir, bertujuan untuk melindungi dan pelestarian terhadap ODCB agar terhindar dari kerusakan serta musnah karena usia. Jika telah dilakukan penetapan berarti jalan untuk dilakukan perbaikan menjadi lebih terarah dan mudah karena sudah memiliki legalitas sebagai cagar budaya dikelola oleh Pemkot Bima.
“Melalui kegiatan ini pula diharapkan cagar budaya di Kota Bima dikenal, dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan sehingga bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan. Menjadi destinasi yang bisa mendatangkan peneliti, pecinta budaya dan wisatawan dalam dan luar negeri,” pungkasnya.