Seorang Perempuan di Karangasem Raup Untung Rp100 Juta per Bulan dari Oplos Gas Subsidi
- Dok, Humas Polda Bali/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik ppengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Karangasem.
Seorang perempuan berinisial BE, warga Subagan ditangkap setelah kedapatan memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji bersubsidi di wilayah Bali.
Petugas yang menyelidiki kasus ini mencurigai aktivitas di lahan kosong di Desa Subagan, Karangasem.
Saat digerebek, petugas menemukan puluhan elpiji bersubsidi yang tersambung dengan pipa besi ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Tersangka beraksi bersama dua pekerja bertugas sebagai sopir dan tukang oplos,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo, Jumat, 3 Oktober 2025.
Menurut Kombes Teguh, praktik ilegal ini dilakukan tersangka sejak Mei 2025, namun sempat berhenti di bulan Agustus 2025, dan dilanjutkan di bulan berikutnya.
Kepada penyidik, tersangka BE mendapat pasokan elpiji bersubsidi dari pangkalan yang ada dengan harga Rp20 ribu per tabung.
Dari TKP, polisi menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran.
Hasil oplosan tersangka dijual ke warung di karangasem Rp180 ribu per tabung isi 12 kilogram, dan pelaku mengambil keuntungan hingga Rp80 ribu per tabung.
“Sementara elpiji 50 kilogram dijual pelaku ke sejumlah vila kawasan wisata Amed, dengan harga Rp700 ribu per tabung dan pelaku mengambil keuntungan Rp200 ribu per tabungnya,” kata Kombes Teguh.
Polisi memperkirakan tersangka mengantongi uang antara Rp50 sampai Rp100 juta dalam sebulan.
“Gas elpiji ini hak warga yang kurang mampu, namun dimanfaatkan tersangka untuk meraup keuntungan berlipat,” ujar Dirreskrimsus.
Kombes Teguh berharap tidak ada lagi praktik pengoplosan elpiji bersubsidi karena sangat merugikan, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh warga Bali, jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas pengoplosan seperti ini dapat segera melapor dan kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” janji Kombes Teguh.