RUU BUMN Disahkan, Status Kementerian Turun Level ke Badan Pengaturan

Kementerian BUMN resmi turun status jadi badan
Sumber :
  • https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah

Transformasi kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga menggeser paradigma dari pendekatan birokratis menjadi regulasi berbasis pengawasan dan profesionalisme. 

Ke depan, BP BUMN akan menjadi otoritas utama dalam menetapkan standar operasional dan pengawasan BUMN, sekaligus memastikan bahwa perusahaan milik negara dapat beroperasi secara transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk menempatkan BUMN pada posisi strategis yakni bukan hanya sebagai instrumen pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga yang profesional, independen, dan akuntabel bagi kepentingan negara dan masyarakat.