RUU BUMN Disahkan, Status Kementerian Turun Level ke Badan Pengaturan
- https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah
Jakarta, VIVA Bali –DPR RI resmi mengesahkan RUU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan ini secara langsung menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), sebuah transformasi yang dinilai akan mengubah tata kelola BUMN di Indonesia.
Dilansir dari YouTube resmi DPR RI, keputusan penting ini diambil pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ini diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini.
Setelah laporan dibacakan, Dasco menanyakan persetujuan seluruh peserta rapat, yang kemudian menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU menjadi undang-undang.
Perubahan ini mencakup 84 pasal dalam RUU BUMN, termasuk di antaranya status kelembagaan kementerian, hingga aturan terkait pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dalam direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah penting menyelaraskan BUMN dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Dengan disahkannya RUU ini, Kementerian BUMN kini berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, atau BP BUMN. Ini akan memberikan fokus lebih pada pengawasan dan regulasi, sementara operasional dan bisnis BUMN akan tetap dijalankan secara profesional oleh direksi masing-masing,” jelas Andre dalam rapat. Kamis, 2 Oktober 2025.
Salah satu poin signifikan adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di struktur BUMN.
Larangan ini diberlakukan sejak putusan MK dibacakan, sebagai langkah konkret menegakkan prinsip good corporate governance dan mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mendorong profesionalisasi manajemen BUMN.
Dengan struktur BP BUMN, pengawasan akan lebih ketat dan independen, meminimalisir praktik-praktik yang selama ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau kebijakan yang tidak konsisten.
Pengesahan RUU BUMN ini menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia.
Transformasi kelembagaan ini bukan sekadar perubahan nama, tetapi juga menggeser paradigma dari pendekatan birokratis menjadi regulasi berbasis pengawasan dan profesionalisme.
Ke depan, BP BUMN akan menjadi otoritas utama dalam menetapkan standar operasional dan pengawasan BUMN, sekaligus memastikan bahwa perusahaan milik negara dapat beroperasi secara transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk menempatkan BUMN pada posisi strategis yakni bukan hanya sebagai instrumen pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga yang profesional, independen, dan akuntabel bagi kepentingan negara dan masyarakat.