RUU BUMN Disahkan, Status Kementerian Turun Level ke Badan Pengaturan

Kementerian BUMN resmi turun status jadi badan
Sumber :
  • https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah penting menyelaraskan BUMN dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Dengan disahkannya RUU ini, Kementerian BUMN kini berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, atau BP BUMN. Ini akan memberikan fokus lebih pada pengawasan dan regulasi, sementara operasional dan bisnis BUMN akan tetap dijalankan secara profesional oleh direksi masing-masing,” jelas Andre dalam rapat. Kamis, 2 Oktober 2025.

Salah satu poin signifikan adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di struktur BUMN. 

Larangan ini diberlakukan sejak putusan MK dibacakan, sebagai langkah konkret menegakkan prinsip good corporate governance dan mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mendorong profesionalisasi manajemen BUMN. 

Dengan struktur BP BUMN, pengawasan akan lebih ketat dan independen, meminimalisir praktik-praktik yang selama ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau kebijakan yang tidak konsisten.

Pengesahan RUU BUMN ini menandai babak baru tata kelola BUMN di Indonesia.