RUU BUMN Disahkan, Status Kementerian Turun Level ke Badan Pengaturan

Kementerian BUMN resmi turun status jadi badan
Sumber :
  • https://kupang.antaranews.com/berita/132837/kementerian-bumn-bilang-belum-memutuskan-pembubaran-perusahaan-bermasalah

Jakarta, VIVA BaliDPR RI resmi mengesahkan RUU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Keputusan ini secara langsung menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), sebuah transformasi yang dinilai akan mengubah tata kelola BUMN di Indonesia.

Dilansir dari YouTube resmi DPR RI, keputusan penting ini diambil pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026, yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ini diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini. 

Setelah laporan dibacakan, Dasco menanyakan persetujuan seluruh peserta rapat, yang kemudian menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU menjadi undang-undang.

Perubahan ini mencakup 84 pasal dalam RUU BUMN, termasuk di antaranya status kelembagaan kementerian, hingga aturan terkait pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri dalam direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.