Polisi Amankan 2.318 Tersangka Narkoba, 1.542 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

Reserse Narkoba Polda Metro menunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143237/polda-metro-tetapkan-1542-pecandu-narkoba-untuk-direhabilitasi

Jakarta, VIVA BaliPolda Metro Jaya menetapkan 1.542 pecandu narkoba dari 1.719 kasus yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir untuk menjalani rehabilitasi sosial maupun medis. Langkah ini dilakukan agar para pengguna dapat kembali pulih dari kecanduan.

 

 

“Terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, di Jakarta. Selasa 30 September 2025.

Kemudian, Ahmad David menjelaskan keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

Lebih lanjut, Kombes Pol David menambahkan jika 1.542 pecandu narkoba merupakan bagian dari 2.318 tersangka yang diamankan dalam periode Juli hingga September 2025.

“Jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang, di antaranya enam orang sebagai produsen, satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai atau korban,” ujar Ahmad David, dilansir dari antaranews.com.