Polisi Amankan 2.318 Tersangka Narkoba, 1.542 Diantaranya Jalani Rehabilitasi

Reserse Narkoba Polda Metro menunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5143237/polda-metro-tetapkan-1542-pecandu-narkoba-untuk-direhabilitasi

Diketahui, untuk seluruh tersangka, ancaman hukuman tetap berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.

Dalam periode yang sama, kepolisian juga menyita 1,14 ton narkoba berbagai jenis, termasuk sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis, dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,13 triliun.

“Keseluruhan barang bukti ini apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba senilai Rp1,13 triliun, dan telah menyelamatkan 4.563.791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” tutur Kombes Pol David.

Dengan hasil pengungkapan kasus dan langkah rehabilitasi narkoba, kepolisian menegaskan komitmennya dalam memutus peredaran narkoba sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi para pengguna agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan.