Lindungi Anak dari Konten Negatif, Kemkomdigi Tegaskan OTT Wajib Aktifkan Verifikasi Usia
- https://www.antaranews.com/berita/5140937/langkah-pemerintah-jaga-kepatuhan-ott-video-streaming-di-indonesia
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," kata Alexander Sabar.
Selain itu, Kemkomdigi juga menggandeng Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) guna memperlancar komunikasi dengan industri. Hingga September 2025, tercatat lebih dari 41 platform OTT telah resmi terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia.
Regulasi OTT dianggap penting seiring meningkatnya minat masyarakat pada layanan ini. Survei Populix tahun 2024 bertajuk Tracking Over The Top (OTT) Market Habit menunjukkan menonton konten di OTT sudah menjadi bagian dari gaya hidup.
Sebagai informasi, sebanyak 33 persen responden menonton setiap hari, 20 persen dua hingga tiga kali per minggu, 18 persen empat hingga lima kali per minggu, dan 12 persen lebih dari lima kali per minggu.
Dari survei yang sama, Youtube dan Netflix tercatat sebagai platform OTT paling populer di Indonesia, sementara Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV mulai mendapat tempat di pasar lokal.