Lindungi Anak dari Konten Negatif, Kemkomdigi Tegaskan OTT Wajib Aktifkan Verifikasi Usia

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5140937/langkah-pemerintah-jaga-kepatuhan-ott-video-streaming-di-indonesia

Jakarta, VIVA Bali – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar menjelaskan langkah pemerintah dalam memastikan kepatuhan layanan Over the Top (OTT) video streaming di tengah pertumbuhan pesat platform OTT di Indonesia.

Kemudian, Alexander Sabar menyebut ada dua pendekatan utama yang dilakukan, yakni berbasis aturan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait temuan konten bermuatan negatif.

"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," ucap Alexander Sabar. Senin, 29 September 2025.

Selain kewajiban pendaftaran, Alexander Sabar menambahkan bahwa platform OTT juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Diketahui, aturan tersebut mengharuskan penyedia layanan mengaktifkan fitur verifikasi usia agar anak-anak terlindungi dari konten yang tidak sesuai.

"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dilansir dari antaranews.com.

Terkait konten bermuatan negatif, Alexander Sabar menjelaskan perlunya koordinasi dengan LSF sebagai lembaga berwenang untuk melakukan sensor dan klasifikasi film.

"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," kata Alexander Sabar.

Selain itu, Kemkomdigi juga menggandeng Asosiasi Penyelenggara Video Streaming Indonesia (AVISI) guna memperlancar komunikasi dengan industri. Hingga September 2025, tercatat lebih dari 41 platform OTT telah resmi terdaftar sebagai PSE privat di Indonesia.

Regulasi OTT dianggap penting seiring meningkatnya minat masyarakat pada layanan ini. Survei Populix tahun 2024 bertajuk Tracking Over The Top (OTT) Market Habit menunjukkan menonton konten di OTT sudah menjadi bagian dari gaya hidup.

Sebagai informasi, sebanyak 33 persen responden menonton setiap hari, 20 persen dua hingga tiga kali per minggu, 18 persen empat hingga lima kali per minggu, dan 12 persen lebih dari lima kali per minggu.

Dari survei yang sama, Youtube dan Netflix tercatat sebagai platform OTT paling populer di Indonesia, sementara Vidio, Disney+, Viu, dan WeTV mulai mendapat tempat di pasar lokal.