Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Minggu, 28 September 2025 - 21:13 WIB
Sumber :
- Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ terang Kasat.