Seorang IRT di Mataram Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram

IRT Terduga pelaku pengedar sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

IRT ini akhirnya harus rela di proses secara hukum. Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. 

“Terduga dijerat pasal tentang Narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara, “ terang Kasat.