Polresta Mataram Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Ampenan, Satu Pelaku Masih Diburu
Jumat, 26 September 2025 - 14:40 WIB
Sumber :
- Humas Polresta Mataram / VIVA Bali
“Selain barang bukti motor, kami juga berhasil menangkap salah satu pelaku utama dan seorang lainnya yang ikut serta dalam pertolongan jahat. Untuk terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Taufik.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami pastikan semua yang terlibat akan ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tutup Kanit Ranmor.