Gejolak di KLU, Mantan Sekda Bongkar Cacat Prosedur Mutasi ASN

Anding Duwi Cahyadi saat menyampaikan keberatan resmi atas mutasi
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

 

Mutasi juga disebut tidak mengantongi rekomendasi dari Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB). “Sesuai undang-undang, PyB memiliki otoritas tunggal dalam pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Proses ini jelas menyalahi ketentuan,” tambah Anding.

 

Kejanggalan lain disampaikan terkait surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tidak pernah mengetahui, tidak dilibatkan, bahkan tidak diminta membubuhkan paraf pada dokumen terkait hasil uji kompetensi. Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis diloloskan tanpa keterlibatan pihak yang langsung terdampak?” tanya Anding.

 

Dengan dasar hukum yang tegas, keberatan tersebut menegaskan mutasi melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah regulasi lain yang mewajibkan penerapan Sistem Merit dalam manajemen aparatur.