Gejolak di KLU, Mantan Sekda Bongkar Cacat Prosedur Mutasi ASN

Anding Duwi Cahyadi saat menyampaikan keberatan resmi atas mutasi
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Lombok Utara, VIVA Bali –Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, menegaskan mutasi yang menempatkan posisi ke Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan sebagai keputusan cacat prosedur. Penegasan tersebut dituangkan dalam surat keberatan resmi terhadap Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 225/1190/BKPSDM/2025 tertanggal 10 September 2025.

 

“Mutasi ini jelas cacat prosedur sekaligus melanggar prinsip Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Anding, Rabu, 24 September 2025.

 

Dalam surat keberatan, Anding menyoroti rekam jejak kinerja dengan predikat Sangat Baik selama dua tahun berturut-turut, 2023 dan 2024, tanpa catatan hukuman disiplin. “Tanpa evaluasi kinerja yang sah, tiba-tiba uji kompetensi dijadikan dasar mutasi. Langkah ini menyalahi aturan,” ucap Anding.

 

Keberatan semakin menguat karena prosedur mutasi dinilai tidak dikoordinasikan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagaimana amanat Pasal 127 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017. “Pengangkatan sebagai Sekda dahulu berlandaskan rekomendasi langsung dari Gubernur. Bagaimana mungkin mutasi dilakukan tanpa koordinasi yang sama?” ungkap Anding.