Polresta Mataram Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Kos-kosan Lingsar

Tiga Terduga Penyalahgunaan narkoba di Lingsar
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram / VIVA Bali

 

 “Ketiga terduga bersama barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” jelas AKP Bagus Suputra.

 

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.