Kemenhut: Sosialisasi Persuasif Hindari Salah Paham Warga Terkait Pengunaan Lahan di Wongsorejo

Ilustrasi warga yang tinggal di kawasan perkebunan
Sumber :
  • Istimewa

Penetapan tersebut akan mulai diberlakukan pada Bulan Desember 2025 setelah melalui proses yang cukup panjang sejak Bulan Desember 2019. 

Pada berita acara yang disepakati antara pihak Pertamina dengan Kemenhut, peralihan hak atas penguasaan lahan yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak tersebut membutuhkan waktu selama 5 tahun. 

Namun kesepakatan dalam berita acara tersebut tidak bisa terpenuhi dan molor hingga setahun dari waktu yang seharusnya karena kedua belah pihak menginginkan saat proses peralihan telah dalam kondisi clear and clean. 

Lahan seluas 305, 9 hektar yang menjadi objek tukar guling sebelumnya merupakan aset negara yang Hak Guna Usaha (HGU) nya dipegang PTPN XII yang kemudian diakusisi oleh Pertamina. 

Lahan yang memiliki ribuan pohon kapuk ini kemudian ditukar guling Kemenhut dengan lahan seluas 126 hektar di kawasan Hutan Jati Peteng, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Lahan milik Kemenhut tersebut kemudian dibangun kilang minyak milik Pertamina dan lahan yang ada di kecamatan Wongsorejo milik Pertamina diambil alih Kemenhut sebagai objek tukar guling. 

Dalam berita acara kesepakatan, sedikitnya ada 54 lahan lainnya di seluruh Indonesia yang juga menjadi objek dalam tular guling antara Pertamina dan Kemenhut.