Kemenhut: Sosialisasi Persuasif Hindari Salah Paham Warga Terkait Pengunaan Lahan di Wongsorejo

Ilustrasi warga yang tinggal di kawasan perkebunan
Sumber :
  • Istimewa

Selain kejelasan status kepemilikan lahan, Standart Operasional Prosedur (SOP) terkait pemanfaatan dan pengelolaan lahan di areal milik Kemenhut juga akan dipaparkan dalam sosialisasi tersebut. 

“Pemanfaatan serta pengelolaannya lahan perkebunan serta hasil perkebunan juga akan disesuaikan dengan SOP Barang Milik Negara (BMN) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Irfan Mudofar pada VIVA News. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan menyambut baik dengan adanya keputusan terkait kejelasan status kepemilikan areal seluas 305,9 hektar yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak tersebut. 

“Jika sudah ada kejelasan, kami aparat keamanan akan langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Wongsorejo,” jelas Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan. 

Eko Darmawan juga berharap agar selalu melibatkan pihak kepolisian dalam rangka seluruh rangkaian kegiatan yang melibatkan orang banyak. 

“Silakan koordinasi dengan polisi jika ada kegiatan apapun. Mulai dari sosialisasi maupun kegiatan pemaparan program oleh Kemenhut pada masyarakat agar kami ikut menjaga dan semuanya bisa tetap kondusif,” tandas Kapolsek Eko pada VIVA News.

Berdasarkan hasil sosialisasi yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur status kepemilikan lahan Perkebunan seluas 305,9 hektar tersebut sah milik Kemenhut.