Polres Lombok Barat Tetapkan Briptu RS sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco
- https://www.antaranews.com/berita/5121481/polres-tetapkan-briptu-rs-jadi-tersangka-pembunuhan-suaminya
Mataram, VIVA Bali –Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menetapkan Briptu RS alias Rizka Sintiyani menjadi tersangka dalam kasus kematian suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, pada Jumat malam, 19, September 2025.
Kholid membenarkan atas penetapan anggota Polres Lombok Barat tersebut yang merupakan istri dari Brigadir Esco sebagai tersangka.
"Iya, istrinya sudah jadi tersangka," ungkapnya.
Dia menerangkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang berakhir pada Jumat petang, 19 September 2025. Mengenai tindak lanjut dari penetapan sebagai tersangka tersebut, Kholid belum memberikan keterangan, baik dalam hal penahanan maupun pasal pidana yang disangkakan.