Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat IMDG Code, Kuasa Hukum Desak Polda NTB Gelar Perkara
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali –Kasus dugaan pemalsuan sertifikat International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code kini pendalaman kasus setelah dilaporkan oleh M. Musannif Aditya Kurnia Desa melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syarifuddin, perkara ini telah mendapatkan atensi serius dari jajaran Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Sebagai tindak lanjut, Polda NTB telah memberikan mandat kepada Polres Sumbawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa, pemalsuan, serta penyalahgunaan sertifikat IMDG Code tersebut.
"Kasus ini sudah menjadi atensi Polda, dan saat ini sedang didalami oleh penyidik di Polres Sumbawa Barat. Mengingat sertifikat yang diduga dipalsukan merupakan dokumen internasional resmi yang diterbitkan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan RI, maka penanganannya tidak bisa dianggap sepele," jelas Muhammad Syarifuddin, kuasa hukum pelapor, pada Kamis 18 September 2025.
Kasus ini dugaan keterlibatan bukan hanya dari individu pemegang sertifikat, namun juga menyeret pihak otoritas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Benete, Sumbawa Barat. Diduga, sertifikat palsu tersebut telah diloloskan untuk digunakan dalam kegiatan perusahaan keagenan kapal batu bara, sehingga berpotensi mengancam keamanan operasional di pelabuhan.
Menurut kuasa hukum pelapor, dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja, demi kepentingan bisnis besar. Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan saksi ahli serta bersurat ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten, sebagai lembaga resmi penerbit sertifikat dimaksud.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2, penyelesaian perkara dibatasi dengan tenggat waktu tertentu, 30 hari untuk kasus ringan, 60 hari untuk kasus sedang, 90 hari untuk kasus sulit, dan 120 hari untuk perkara sangat sulit.
"Kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan, padahal secara kategori termasuk tindak pidana ringan. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Jangan sampai ada pengulur-uluran waktu," tegas Syarifuddin.
Sebagai informasi, Syarif menjelaskan sertifikat IMDG Code merupakan standar internasional yang wajib dimiliki tenaga ahli perusahaan pelayaran yang menangani barang curah padat berbahaya, termasuk batu bara.
"Sertifikat ini hanya dapat diperoleh melalui pendidikan khusus di lembaga pelatihan pelayaran yang terakreditasi oleh Kementerian Perhubungan RI," terang Syarif.
Ia menambahkan pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Keberadaan aturan ini telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 17 Tahun 2000 tentang pedoman penanganan barang berbahaya dalam kegiatan pelayaran di Indonesia.