Terdakwa Kasus Narkoba Ajukan Keberatan Karena Disidang Tak Sesuai Lokasi Penangkapan

2 Terdakwa Kasus Ganja Asal Buleleng Ajukan Eksepsi
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Kuasa Hukum Terdakwa Mochammad Lukman Hakim

Photo :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

 

“Jaksa mengalihkan persidangan klien saya dari Buleleng ke Denpasar dengan alasan saksi yang akan diperiksa banyak tinggal di Denpasar. Sementara nanti kalau saya panggil saksi meringankan harus dari Buleleng,” ucap Kuasa Hukum terdakwa dengan nada kesal.

Di persidangan yang dipimpin majelis hakim I Gusti Ayu Akhiryani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi, Lukman menyampaikan bahwa eksepsi ini diajukan bukan untuk mencari kesalahan dari dakwaan JPU atau memperlambat jalannya sidang tetapi demi tegaknya sebuah keadilan.

“Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini, dan memerintahkan JPU untuk melimpahkan perkara ini ke PN Singaraja,” harap Lukman lagi.