Kejagung Ungkap Hasil Penggeledahan Apartemen Nadiem Makarim, Ternyata Ini yang Ditemukan
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848306-terungkap-apartemen-nadiem-makarim-digeledah-diam-diam-kejagung-bukan-sita-uang-tapi?page=all
Selain itu, pengejaran terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Nadiem yang masih berstatus buron, juga terus dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut tidak menutup kemungkinan perkara ini akan melibatkan pihak lain. Pengembangan kasus tetap terbuka seiring dengan fakta-fakta hukum baru yang terungkap.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dilansir dari viva.co.id.
Dalam kasus yang sama, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief atau IBAM mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, dua mantan pejabat Kementerian, Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), yang masing-masing bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022.