Begini Kronologi Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim, Negara Rugi Hampir Rp2 Triliun
- https://www.antarafoto.com/id/view/2616265/nadiem-makarim-ditetapkan-tersangka-korupsi-chromebook
Jakarta, VIVA Bali –Skandal korupsi laptop Chromebook menyeret Nadiem Makarim. Dari rapat rahasia, surat ke Google, hingga kerugian negara nyaris Rp2 triliun, inilah kronologi lengkapnya.
Skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyeret nama mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp1,98 triliun, sekaligus membuka tabir rapat rahasia hingga dugaan manipulasi program pendidikan nasional.
Kronologi bermula pada 6 Mei 2025, ketika Nadiem memimpin rapat tertutup melalui aplikasi Zoom.
Uniknya, seluruh peserta diwajibkan menggunakan headset agar isi pembahasan tidak bocor keluar.
Dalam rapat itu, Nadiem membicarakan secara detail rencana pengadaan Chromebook, meski sejak uji coba tahun 2019 program ini sudah dinyatakan tidak layak diterapkan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Fakta lain yang mencuat adalah adanya surat resmi dari Nadiem ke Google, yang dikirim setelah dirinya bertemu pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
Dari komunikasi itu, lahirlah kesepakatan memasukkan Chromebook dalam program Google for Education di Indonesia.
Padahal, pejabat Mendikbud sebelum Nadiem sempat menolak rencana serupa karena perangkat dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah di berbagai daerah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi manipulasi dalam perencanaan dan pembelian perangkat TIK berbasis Chromebook.
Akibatnya, negara harus menanggung kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Angka fantastis itu disebut muncul akibat pembelian perangkat yang tidak sesuai standar kebutuhan pendidikan nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa program ini dipaksakan berjalan meski sudah jelas tidak layak sejak awal.
Selain Nadiem, penyidik Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbud tahun 2020.
Termasuk, Jurist Tan, staf khusus Mendikbud di era Nadiem; serta Ibrahim Arief, seorang konsultan proyek TIK di Kemendikbud.
Kelima orang ini diduga bersekongkol merancang, menyetujui, dan meloloskan program Chromebook meski sejak awal penuh masalah dalam tahap perencanaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 dengan durasi hingga 12 jam.
Kemudian, pada 15 Juli 2025 ia kembali dipanggil dan diperiksa selama 9 jam.
Hingga akhirnya pada 4 September 2025, usai pemeriksaan ketiga, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Usai pengumuman tersebut, Nadiem langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, ia berjalan keluar dari gedung pemeriksaan.
Kepada awak media yang menunggu, Nadiem sempat menyampaikan pembelaannya dengan lantang.
“Saya tidak melakukan apa pun. Seumur hidup saya, integritas nomor satu. Allah akan melindungi saya,” ucap Nadiem.
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dengan nilai kerugian negara hampir Rp2 triliun, kasus ini sekaligus membuka mata masyarakat bahwa korupsi di sektor pendidikan bukan hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga merampas masa depan generasi bangsa.