Pemilik Akun TikTok Ditangkap Polisi Usai Sebar Ajakan Penjarahan Rumah Anggota DPR

Bareskrim Polri mengumumkan tersangka provokator penjarahan rumah
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5086057/polri-tangkap-pemilik-akun-tiktok-penyebar-konten-ajakan-penjarahan

Selain itu, IS juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Himawan Bayu Aji mengungkapkan, hingga kini tercatat sebanyak 592 akun dan konten bermuatan provokasi telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.