Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar, Mantan Mantri Bank BUMN Segera Disidangkan

Tahap II Kasus Korupsi di Kejari Jembrana
Sumber :
  • I Nyoman Sudika

 

Tersangka SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Kejari Jembrana  tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, Pasalnya, tersangka saat ini masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus sebelumnya yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Negara.

 

“Karena tersangka masih menjalani hukuman di rutan Negara, maka  kita tidak melalukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda yakni tindak pidana umum yaitu penggelapan,” bebernya.