Pria di Kuta Utara Oplos Gas Subsidi di Belakang Rumah, Raup Untung hingga Rp10 Juta Sebulan

Tersangka Pengoplosan Gas Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali

 

Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Photo :
  • Dok, Humas Polda Bali

 

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 82 tabung 3 kilogram dalam kondisi kosong, 12 tabung 12 kilogram yang sudah terisi gas, dan alat bantu lain seperti pipa besi, seal tabung, hingga mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional.

Penindakan ini menurut Wadir Krimsus menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang sulit mendapat elpiji subsidi 3 kilogram di pasaran.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 miliar.