Pria di Kuta Utara Oplos Gas Subsidi di Belakang Rumah, Raup Untung hingga Rp10 Juta Sebulan

Tersangka Pengoplosan Gas Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Dok, Humas Polda Bali

Denpasar, VIVA Bali –Praktik ilegal pengoplosan elpiji subsidi diungkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Modus operandi yang dilakukan pelaku masih sama, yakni memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram.

Tersangka berinisial SA, menjalankan bisnis ilegalnya di lahan kosong belakang rumahnya di kawasan Jalan Seminari, Kecamatan Kita Utara, Kabupaten Badung.

Kepada polisi, pria usia 39 tahun ini mengaku membeli puluhan tabung elpiji bersubsidi dari seseorang berinisial LCR dengan harga Rp23 ribu per tabung dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu.

Dengan memindahkan isi 4 tabung subsidi ke non subsidi, SA mengeluarkan modal Rp92 ribu.

Menurut Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Nengah Sadiarta, tabung non subsidi hasil pengoplosan, dijual pelaku ke warung di kawasan Kuta Utara sebesar Rp175 ribu atau lebih murah dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah yakni Rp192 ribu per tabung.

"Pelaku sudah menjalankan praktik ilegalnya sejak tahun 2023 dan setiap bulannya mampu meraup untung hingga 10 juta," kata AKBP Sadiarta yang juga mantan Kapolres Karangasem  dan Klungkung ini, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Kamis, 28  Agustus 2025.

 

Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Photo :
  • Dok, Humas Polda Bali

 

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 82 tabung 3 kilogram dalam kondisi kosong, 12 tabung 12 kilogram yang sudah terisi gas, dan alat bantu lain seperti pipa besi, seal tabung, hingga mobil pikap yang digunakan tersangka sebagai kendaraan operasional.

Penindakan ini menurut Wadir Krimsus menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang sulit mendapat elpiji subsidi 3 kilogram di pasaran.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 miliar.