Kuasa Hukum Zainul: Banding KPU RI Tanda Panik, Kami Tak Gentar!

Saat Sidang Pemberhentian Zainul Muttaqin Sebagai Komisioner KPU Lotim
Sumber :
  • KPU RI / VIVA Bali

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemberhentian ZM cacat yuridis. Proses sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap tidak adil karena tidak memberi kesempatan bagi ZM menghadirkan saksi maupun ahli secara mandiri.

Sengketa ini bermula dari dua aduan ke DKPP dengan Perkara 187/2024 dan 262/2024. Pada 3 Maret 2025, DKPP memutuskan ZM melanggar kode etik. Atas dasar putusan itu, KPU RI menerbitkan SK pemberhentian tetap Nomor 245/2025 pada 7 Maret 2025.

Tak terima, ZM mengajukan surat keberatan pada 14 Maret 2025. Namun, langkah itu tidak ditanggapi KPU RI. Ia kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 9 April 2025.

Meski sempat ditegur hakim agar menunggu putusan inkracht, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur pada 25 Juli 2025, hanya beberapa hari sebelum vonis dibacakan.

Majelis hakim akhirnya menyatakan SK pemberhentian ZM batal demi hukum dan memerintahkan KPU RI memulihkan kedudukan ZM. Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa keputusan DKPP dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan kecermatan hukum.

Kini, perkara berlanjut ke tingkat banding. Pihak ZM memastikan akan melawan langkah hukum KPU RI demi menegakkan keadilan serta menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.